BRMP Tanah dan Pupuk sebagai Narasumber dalam Promosi Pengelolaan Layanan Varietas Tanaman
BRMP Berkarya: BRMP Tanah dan Pupuk sebagai Narasumber dalam Promosi Pengelolaan Layanan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai pendaftaran dan pelepasan varietas tanaman, serta perizinan pupuk dan pestisida, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) menyelenggarakan kegiatan Promosi Pengelolaan Layanan Varietas Tanaman dan Perizinan Investasi Pupuk dan Pestisida di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali pada 10–11 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para penyuluh, pelaku usaha pupuk dan pestisida, serta perwakilan Dinas Pertanian dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Bali dan sekitarnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa promosi dan pengenalan pengelolaan layanan varietas tanaman serta perizinan investasi pupuk dan pestisida merupakan langkah penting dalam memperkuat pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pada kesempatan ini, BRMP Tanah dan Pupuk hadir sebagai narasumber dengan materi bertema “Tata Cara Pembuatan Pupuk Organik” yang disampaikan oleh Ema Lindawati, S.Si., M.Biotech. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk layanan BRMP Tanah dan Pupuk kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung proses pendaftaran varietas serta perizinan edar pupuk dan pestisida. Dalam paparannya, Ema Lindawati menjelaskan pengertian pupuk organik serta jenis-jenisnya, seperti pupuk organik padat (remah, granul, pelet, dan bubuk) dan pupuk organik cair. Ia juga menguraikan sumber bahan baku pupuk organik yang dapat berasal dari limbah tanaman pertanian, limbah ternak, maupun limbah agroindustri. Pupuk organik berperan penting dalam menjaga kesuburan dan kelembapan tanah. Penggunaan pupuk organik secara berkelanjutan dapat meningkatkan produktivitas lahan sekaligus mencegah degradasi tanah.
Ema juga memaparkan berbagai metode pembuatan pupuk organik, antara lain metode holding, turning, tumpukan, dan pit. Selain itu, dijelaskan pula faktor-faktor penentu keberhasilan pembuatan pupuk organik seperti rasio C/N bahan baku, ukuran partikel, aerasi, porositas, kelembapan, dan kandungan hara. Ia menegaskan pentingnya memenuhi standar mutu pupuk organik sesuai SNI 7763:2024 untuk pupuk organik padat, Keputusan Menteri Pertanian No. 261/KPTS/SR.310/M/4/2019 untuk pupuk organik cair, serta SNI 19-7030-2004 untuk mutu kompos.
Selain sesi pemaparan, peserta juga melakukan kunjungan lapang ke Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) Petani Muda Keren Gobleg, Kabupaten Buleleng, Bali. P4S merupakan lembaga pelatihan yang didirikan dan dikelola secara swadaya oleh petani atau pelaku usaha, baik secara individu maupun berkelompok, dengan tujuan meningkatkan keterampilan dan kemandirian petani melalui pelatihan dan permagangan langsung. P4S Petani Muda Keren Gobleg dikenal aktif dalam praktik pertanian organik pada tanaman hortikultura dan produksi pupuk organik remah. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sesi berbagi pengalaman mengenai pembuatan pupuk organik, teknik pemupukan yang efektif dan efisien, serta praktik pengelolaan lahan yang ramah lingkungan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pemangku kepentingan mengenai pendaftaran izin edar pupuk dan pestisida, serta memperkuat pemahaman tentang pentingnya pembuatan pupuk organik. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih mandiri dalam memanfaatkan limbah ternak, limbah rumah tangga, maupun limbah pertanian sebagai sumber pupuk organik bermutu sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong petani, khususnya yang tergabung dalam P4S, agar semakin mandiri dan berdaya dalam pengelolaan tanah dan pupuk organik yang ramah lingkungan. (ELW)